NAGEKEO - Polisi Resort (Polres) Nagekeo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifai mengemukakan, kasus penusukan atau penikaman Kepala Sekolah SDI Ndora statusnya sudah P21 dan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers-nya pada Rabu (08/09/2021). Iptu Rifai menuturkan, berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil penyidikan dan penyelidikan, DD (47) disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimalnya seumur hidup kemudian dijuntokan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayayaan berat atau mengakibatkan meninggal dunia yang sama juga 15 tahun kurungan dan lebih subsidernya kepada pasal 354 ayat 2 KUHP ancamannya 12 tahun.
"kami mengupdate informasi perkembangan dan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan atas korbannya salah satu ibu guru kepala sekolah di Ndora yang saat kami sudah tangani dan sudah kita proses perkara tersebut sudah P21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa di Bajawa pada 06 September 2021, " sebutnya.
Barang bukti dan berkas perkara tersangka telah menjadi tanggung jawab jaksa sejak tanggal 07 Januari 2021 kemarin.
"Jadi saat ini perkara juga kita sudah selesaikan secara baik dan perkembangannya bahwa sudah P21 dan sudah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan, saat ini juga tersangka DD sudah ditahan di Polsek kita (Aesesa-red) dan statusnya sekarang adalah tahanan jaksa, " jelasnya.
Dikatakan lagi, perkaran tersebut cukup menonjol dan menjadi perhatian semua dan sejak awal pihaknya sudah berusaha mengawal proses ini dengan profesional dan juga menjadi atensi serta prioritas yang ditangani oleh pihak Polres Nagekeo.
Dijelaskan juga, terdapat sejumlah pihak yang meminta untuk prosesnya harus mendapakan keadilan seperti PGRI dan para rekan-rekan media yang dianggapnya cukup intens menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Jadi perlu diketahui sama teman-teman, sesuai dengan berkas perkara juli sampai september telah selesai. kami cukup cepat melengkapi proses petunjuk dari jaksa kemarin, dan kami tidak merasa ada hambatan menyelesaikan perkara ini. dan terimakasih pada teman teman media yang sudah intens untuk menanyakan perkembangannya selama ini, " ungkap Iptu Rifai.
Lebih jauh, Iptu Rifai menuturkan, tiga pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan telah nyatakan lengkap oleh jaksa baik dalam proses perkara tersebut, maupun alat bukti yang dihimpun selama proses penyeledikannya. Lanjutnya, bukti tersebut seperti keterangan saksi, visum, kemudian alat berupa senjata tajam yakni pisau.
Iptu Rifai juga berharap dalam persidangan penuntutan oleh jaksa dan diputuskan oleh hakim nantinya tersangka dijatuhkan hukuman maksimal.
"Selama tersangka mengikuti proses pemeriksaan, dalam menghadapi persoalan itu dengan menggunakan tiga pasal ini, tersangka sangat menyesali perbuatannya dan selama dia melkasanakan proses, tersangka meninta maaf atas perbuatannya baik pada keluarga korban maupun pada masyarakat khususnya PGRI, " tutup Iptu Rifai.