NAGEKEO - Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT meluruskan sekaligus menepis terkait pernyataan atas poin keberatan salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Balon-Kades) yang menyebut bahwa panitia penyelenggara Pilkades Nggolonio diduga distorsi regulasi.
Adapun poin-poin keberatan salah seorang Balon Kades Desa Nggolonio yang dikirimkan kepada Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, Kamis (14/10) lalu.
1. Panitia dalam seleksi persyaratan tidak transparan kepada Calon.
2. Salah satu Balon Kades Nggolonio, yang dinyatakan lulus, diduga syarat rekayasa yang dilakukan oleh panitia Pilkades ini dibuktikan pada saat verifikasi berkas yang bersangkutan tidak tidak menunjukan ijasah asli.
3. Yang bersangkutan selama 10 tahun menjabat Kaur Perencanaan Desa Nggolonio, diduga tidak memenuhi persyaratan kerena mengantongi ijasah SMP. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur syarat minimal pada bidang tugas tersebut adalah SLTA.
4. Saya menduga ada konspirasi karena yang bersangkutan sebelum ada pengumuman resmi dari panitia beliau telah menyatakan lolos terlebih dahulu.
5. Panitia Pilkades dinilai tidak konsisten dan melangkahi peraturan yang telah ditetapkan dengan berubah-ubah terkait dokumen pengalaman kerja.
"Semua proses sudah berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Dan yang bersangkutan ini, berdasarkan perengkingan meteri yang di uji langsung dari tim kabupaten dalam hal ini BPMD Kabupaten Nagekeo, dia (Patrisius Mining-red) tidak masuk 5 lima besar atau nilainya dibawah standar, " ujar Malung Stefanus, ketua Panitia Pilkades Nggolonio kepada indonesiasatu.co.id, pada Rabu (20/10/2021) siang di gedung DPRD Nagekeo sembari mengudang para Anggota Legislatif untuk mengikuti upacara tinju adat di Desa Nggolonio.
Kata Stef Malung, secara syarat jumlah pencalonan berdasarkan indikator Peraturan Bupati (Perbup) Nagekeo nomor 66 tahun 2018 pasal 22, maksimal calon kepala desa adalah 5 orang. Dan jika terdapat lebih dari 5 calon maka, itu masuk pada ketentuan Perbup pasal 36 ayat 2 tentang kriteria tambahan yakni tes tertulis.
Hal ini, jelas Stef Malung, adalah gawai BPMD Kabupaten Nagekeo untuk melakukan uji kompetensi tertulis kepada para calon sebagai perengkingan guna mendapatkan 5 Balon Kades dengan nilai sebagaimana yang diatur dalam Perbup pasal 37 ayat 1 dan 2.
Pilkades Nggolonio sendiri 6 orang Balon, maka nilai terendah diantara 6 Balon Kades kata Malung, itu yang diskualifikasi meskipun syarat administrasi telah dinyatakan lengkap.
"Panitia tingkat desa itu kewenangan hanya sampai tahapan verifikasi berkas administrasi. Setelah 6 orang itu lolos secara administrasi, berdasarkan perintah Perbup harus dilakukan ujian tertulis. Memang ujian tertulis itu di desa tetapi untuk proses itu kami panitia desa tidak diijinkan, " tutur Stef Malung.
Stef Malung juga menepis terkait penyataan Patrisius yang mengatakan bahwa dirinya digugurkan melalui keputusan dengan meminta pendapat para Balon Kades lainnya.
"Kalau untuk meminta pendapat para calon menggugurkan Patrisius itu tidak benar. Dan, kami panitia melakukan tahapan, prosedur sesuai Perbup, " tegasnya.