NAGEKEO - Pemerintah Kabupaten Nagakeo melalui Dinas Sosial memberikan bantuan sosial pangan bagi masyarakat yang terdampak langsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM) di Nagekeo.
Warga yang dinyatakan reaktif atau positif Covid-19 wajib menjalani isolasi, baik mandiri maupun isolasi terpusat. Untuk memenuhi kebutuhan pokok warga, Pemda Nagekeo sesuai keputusan pemerintah pusat memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, susu dan kacang hijau.
Isolasi Mandiri berlaku selama 14 hari sesuai ketentuan dari bidang kesehatan. Hal ini berdampak pada tidak dilaksanakan aktivitas keluarga agar tidak terjadi kontak dengan masyarakat lainnya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo Rofus Raga, Kepada indonesiasatu.co.id, Jumat, (23/07/2021).
Dia mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-2019) di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 400/KESRA-NGK/362/06/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Nagekeo menetapkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021 dengan Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan di atas telah dialokasikan anggaran untuk BTT kepada Dinas Sosial untuk membantu meringankan beban pengeluaran bagi keluarga yang diisolasi mandiri pada desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Data Pasien yang diisolasi diperoleh dari Dinas Kesehatan dan dilakukan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut di kelurahan dan desa untuk mendapakan data jumlah tanggungan berdasarkan kartu keluarga pasien yang diisolasi.
Dengan dikeluarkan Instuksi Mendagri dan Instuksi Bupati maka bantuan diberikan kepada keluarga yang diisolasi sejak bulan Juni saat PPKM diberlakukan. Bantuan diberikan secara bertahap sesuai dengan data tanggungan yang telah diidentifikasi dan dilaporkan oleh para Kades dan Lurah.
"Bansos Tahap I sebanyak 47 KK 194 jiwa. Tahap II : 126 KK 470 jiwa. Dan dilanjutkan dengan Tahap III sebanyak 45 KK 178 jiwa. Sedangkan data BNBA pasien lainnya yang sedang dilakukan identifikasi dan verivali sebanyak 316 orang. Karena itu kami mohon para Kepala Desa dan Lurah untuk pro aktif dalam memberikan data tanggungan keluarga pasien yang diisolasi berdasarkan Kartu Keluaarga, " ujarnya.
Menurutnya, bantuan sosial disalurkan baik pada saat sedang disolasi maupun yang sudah diisolasi untuk memenuhi kembali kebutuhan bahan pangan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, susu dan kacang hijau.
Bahan pangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga, memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesehatan.
"Total yang telah disalurkan sampai, beras : 3.718 kg, gula pasir : 664 kg, telur ayam : 9296 butir, susu: 664 dus dan kacang hijau : 346 kg. Berkaitan dengan itu kami mengimbau agar seluruh masyarakat Nagekeo tetap mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan ketahanan keluarga masing-masing sehingga tetap sehat dan terhindar dari wabah Virus Corona, " katanya.
Distribusi Bansos yang sudah di lakukan yakni, Kecamatan Aesesa, Aeramo, Dhawe, Mbay 1, Nggolombay, Danga, Lape, Ngolonio, Waekokak, dan Nandhero.
Kecamatan Boawae, yakni Gerodhere, Natanage, Natanage Timur, Nagerawe, Rigi, Rowa, Kelimado, Raja, Raja Selatan, Raja Timur, Rega, dan Nageoga.
Kecamatan Keotengah yakni Kotodirumali, Kotawuji Timur, dan Udiworowatu. Kecamatan Mauponggo: Sawu, Ua, dan Jawapogo. Kecamatan Nangaroro: Pagomogo, Ulupulu, Ulupulu 1, Podenura, Riti, dan Kelurahan Nangaroro, dan Kecamatan Wolowae, Natatoto, Tendakinde, dan Tendatoto.