NAGEKEO - Bertujuan menjamin perlindungan bagi konsumen akibat pembelian dan mengkonsumsi barang expired atau kadaluwarsa, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo lakukan sidak gabungan kesejumlah kios dan toko yang berada di Nagekeo.
Hal itu agar memastikan barang jualan di kios dan toko yang berada di Kabupaten Nagekeo tidak beredar atau didagangkan ketika memasuki masa expired.
"Untuk mengurangi barang-barang kadaluwarsa, kita terus melakukan sidak bersama tim gabungang, " ujar Kadis Koprindag Nagekeo Maria Kristildys Simporosa Djawaria kepada idonesiasatu.co.id, Senin (23/8).
Dia menyampaikan bahwa, barang atau jasa yang terhitung sudah lima hari jatuh tempo kadaluarsa harus di tarik dari peredarannya.
"setiap toko maupun kios yang menjual barang yang sudah kadaluarsa harus di tarik dari peredarannya dan bila kios atau toko yang kedapatan menjual barang yang sudah tidak layak di konsumsi agar untuk di data barang atau jasa serta nama tokonya, " ujarnya.
Hal ini yang dikeluhkan oleh para konsumen terlebih khusus masyarakat Nagekeo yang tidak mampu mengenali barang yang sudah kadaluwarsa sehingga setelah dinikmati baru merasakan dampaknya.
Dia menambahkan dengan terus memgadakan sidak, di tahun 2020 barang kadarluwarsa semakin berkurang.
Tim sidak terdiri dari beberapa OPD yang tergabung yakni dari TNI/Polri, Kesehatan, Satpol PP, serta pegawai Koperindag itu sendiri.