NAGEKEO - Proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, NTT, saat ini memasuki tahap pembayaran kompensasi/atau ganti rugi kepada warga terdampak.
Setidaknya ada 71 orang warga dari dua desa terdampak pembangun waduk tersebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi di gelombang pertama yang dilangsungkan di aula hotel Sinar Kasih Danga, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Mereka yang menerima pembayaran ganti rugi gelombang pertama itu terdiri dari, warga Desa Ulupulu 35 orang, warga Desa Labolewa 36 orang. Dimana, biaya ganti rugi yang digelontorkan untuk 71 orang tersebut itu mencapai Rp 33.017.780.000.
Untuk diketahui pula, pembayaran ganti rugi tersebut dibagi menjadi tiga gelombang, dimana gelombang kedua nantinya akan dibayar dalam waktu dekat sedangkan gelombang ketiga akan ditentukan waktunya setalah pembayaran gelombang kedua dilakukan.
Disela-sela menerima simbolis ganti rugi, Kepala Desa Labolewa, Marselinus Ladho menuturkan, sebagai kepala wilayah dan mewakili masyarakat Labolewa ia sangat berterimakasih atas direalisasinya ganti rugi gelombang pertama tersebut.
Secara pribadi juga, Mersel mengaku, akan terus meyakinkan masyarakat nya bahwa pembangunan Waduk Lambo merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat Nagekeo, terlebih masyarakat di tiga desa terdampak.
"Tentunya sebagai kepala desa saya patut menyampaikan terima kasih banyak kepada semua pihak yang selama ini bersama saya dan masyarakat sehingga apa yang disampaikan pada tahun-tahun kemarin terjawab hari ini. Saya secara pribadi kami terus meyakinkan masyarakat bahwa pembangunan ini benar-benar pemerintah memperhatikan kita, " ucapnya.
Kata dia lagi, sebagai bentuk rasa syukur atas dibangunnya Waduk Lambo masyarakat di wilayah nya menginginkan agar Presiden Joko Widodo hadir dalam peletakan batu pertama pengerjaan waduk tersebut.
"Kalau boleh dalam mensyukuri masyarakat Nagekeo secara umum tiga desa pada khususnya kami minta Pak Presiden Jokowi untuk menghadiri peletakan batu pertama, " harap Marsel.
Disaat yang sama, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT II ) melalui PPK Pengadaan Tanah Bernard Malelak menjelaskan, 71 orang yang telah dibayarkan haknya saat ini, diambil berdasarkan data yang sudah divalidasi.
Sementara bagi yang belum, tambah Bernard, data mereka akan diusulkan oleh BPN Nagekeo setelah hari raya Paskah nanti dan selanjutnya akan divalidasi oleh LMAN.
"Proses validasinya dari BPN lalu di kirim ke BWS Nusa Tenggara 2 di Kupang, lalu BWS akan meneruskan ke LMAN. Selanjutnya proses pencairan seperti saat ini, " tandasnya.