Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & lawyer di Surabaya
NAGEKEO - Sikap tegas dan gregetan melihat lemotnya(terlambat) kerja Kantor Pertanahan Nagekeo dalam proses data tanah warga untuk mendapatkan ganti untung dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo membuat Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, SIK. SH ingatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk serius dalam menyelesaikan pekerjaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo.
Keberanian Kapolres Nagekeo yang sangat santun ini disampaikan langsung kepada Dominikus Bano Insantuan Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo Selasa 02 Agustus 2022 di titik Nol Waduk Mbay/Lambo.
Pasalnya dimata Kapolres Nagekeo bahwa pihak BPN tidak serius dalam menangani persoalan data yang menjadi tupoksi dari kantor pertanahan tersebut.
Baca juga:
Menalar Menara Lonceng Yohanes Paulus II
|
“Jangan main – main dengan PSN Waduk Lambo ini pak Kakan, tolong hargai perjuangan Polres Nagekeo yang sudah bersusah payah dalam proses ini terutama menjaga kamtibmas selama proses ini. Kami dari pihak kepolisian sudah menjalani tugas selaku penegak Kamtibmas dalam urusan Waduk ini. Percuma saja kalau toh di pihak kantor pertanahan tidak pernah beres dalam urusan data, padahal pekerjaan itu sangat sederhana, daripada menggalang warga penolak untuk mendukung waduk.Tolong sekali lagi pak kakan, saya ingatkan untuk “jangan main – main dengan urusan PSN, " tegas AKBP Yudha.
Pertanyaannya ada apa dan mengapa sampai sekarang belum selesai urusan ganti untung? Jika Kakan Pertanahan Nagekeo tidak memberikan klarifikasi secara jujur pantas warga terus mencurigai ada apa dengan oknum di dalam kantor yang tupoksinya dengan tanah ini.
Apakah anda minta jatah dari setiap warga yang mendapat ganti untung atau apa? Wargapun tidak akan lupa dengan jasa baik anda sekalian di Kantor Pertanahan tetapi selama tidak terbuka dan jujur ada dugaan kuat terjadi konspirasi tingkat tinggi dengan spekulan atau mafia tanah di Mbay agar mendapat jatah lebih banyak.
Jika ada bukti kuat, Kapolres Negekeo segera mengambil tindakan tegas tangkap oknum oknum yang licik dan menyusahkan warga.
Dugaan kuat keterlambatan ini Kakan dan jajarannya di Pertanahan Nagekeo jelas - jelas melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang asas keterbukaan, pelayanan yang baik, asas ketidakberpihakan serta asas kecermatan.
Oleh karena itu, warga yang terkena dugaan tipu daya dari oknum kantor pertanahan segera telepon langsung ke hotline (jalur khusus) Menteri Agraria, Nomor handphone 081110680000 sampaikan semua fakta hukum yang terjadi kaitanya dipersulit urusan ganti untung warga oleh oknum di Kantor Pertanahan Nagekeo agar diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai dicopot dari jabatan oknum oknum di Kantor Pertanahan Nagekeo. Sedangkan persoalan hukum jika ada bukti cukup segera lapor ke Polres Nagekeo pasti dijamin AKBP Yudha Pranata, SIK, SH. Kapolres Nagekeo akan proses hukum.
Menjadi pertanyaan kami dengan semua realita keterlambatan proses ganti untung dilakukan oleh Kantor Pertanahan Nagekeo, dimana peran keterlibatan Bupati Nagekeo dr. Don Bosco karena ini menyangkut nasib warga Nagekeo?
Dimana DPRD Nagekeo sebagai wakil rakyat justru disaat seperti ini sangat dibutuhkan pembuktian dari wakil rakyat berdiri di garda terdepan untuk lawan kebobrokan tata kelola administrasi di Kantor Pertanahan Nagekeo?
Masa bupati dan anggotan dewan memilih sikap diam dan aman - aman saja? Apakah karena kantor pertanahan adalah instansi vertikal sehingga bukan bagian dari kewenangan Pemkab Nagekeo untuk menegur dan mengawasi. Bupati dan DPRD Nagekeo wajib memanggil Kakan dan oknum oknum di Pertanahan Nagekeo meminta klarifikasi mengapa urusan ganti untung tanah warga PSN Waduk Lambo Mbay berlarut larut.