NAGEKEO - Berbagai keriuhan terkait persoalan lahan Proyek Strategis Nasional yakni proyek pembangunan waduk Mbay/Lambo Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pertanahan Negara (BPN) Nagekeo mengaku telah melakukan pengukuran dan identifikasi pemilik baik dalam ulayat maupun perorangan yang terdampak dari pembangunan waduk tersebut.
Hal itu disampaikan Dominikus B. Insantuan Kepala BPN Kabupaten Nagekeo kepada sejumlah awak media usai gelar rapat Sosialisasi Hukum bersama Kesbangpol di Aula Kantor Camat Aesesa, Senin (04/10/2021).
Dominikus menyebut, pengukuran dan identifikasi lahan pembangunan Waduk Lambo telah dilakukan sejak lama berdasarkan peta penetapan lokasi (penlok) bersama BWS.
"jadi kami jalan ikuti peta itu, selain kami dapatkan kami juga minta dari pihak BWS ikut menunjukan batas-batasnya. jadi kami jalan mengikuti itu dan kami tidak jalan diluar sistem tersebut, " jelasnya.
Dia juga menepis isu lahan pembangunan waduk yang diklaim belum dilakukan pengukuran dan identifikasi oleh pihaknya. Menurutnya, proses itu telah dilakukan dan telah ditetapkan luas serta nama pemilik baik lahan ulayat maupun lahan perorangan.
"oleh karena itu saudara-saudara kita yang menyatakan bahwa tanah nya belum diidentifikasi, itu tidak benar. Karena kami sudah melakukan mengikuti peta yang ada semua sudah dilakukan identifikasi siapa pemiliknya berapa luasnya semua sudah. Makanya datanya sekarang itu dipakai Apraisal untuk melakukan penilaian, " tegasnya.
Dominikus juga mengutarakan, hasil identifikasi yang dipampang di lokasi terdampak ataupun di Kantor Desa dan juga di Kantor Camat, legitimasinya bukanlah berdasarkan data lama dan tidak kata data lama.
Lanjutnya, setelah data tersebut sengaja di pampang pihaknya menunggu 14 hari guna pemilik lahan mengetahui bahwa data tersebut ada yang keberatan dan perlu dilakukan verifikasi kembali. Maka, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dan melibatkan pemilik lahan yang merasa keberatan.
"tidak ada istilah data lama. jadi begini, ada data kita ukur lalu kita identifikasi, ifentarisasi lalu kita umumkan kepada masing-masing desa, lokasi pembangunan, kantor desa dan kantor camat serta di kantor pertanahan. Sudah itu silahkan dilihat, manakala ada data yang keliru supaya kita bisa perbaiki kita ikut aturan diberi waktu 14 hari."
"nah dalam waktu 14 hari itu, ada yang merasa data kurang pas mereka ajukan keberatan-keberatan ke kami, lalu kami verifikasi kami panggil yang keberatan-keberatan itu duduk bersama dengan mereka seperti apa kalau dalam keberatannya itu menyebut orang atau menyebut yang tidak kami umumkan. kami undang dan duduk bersama dan hasilnya seperti apa kami buatkan dalam bentuk berita acara baru dirubah, " ungkap Dominikus.
Jika saja data tersebut, kata Dominikus, belum ada perubahan, berarti dalam internal ulayat belum melakukan kesepakatan terkait suatu hal yang dikeberatankan.
"kalau data tersebut tidak berubah, didalam verifikasi tidak ada perubahan, itu karena mungkin belum ada kesepakatan-kesepakatan makanya dikembalikan ke mereka untuk duduk bersama dan hasil duduk bersama itu nantinya akan diberikan ke kami, " tutupnya.