NAGEKEO - Anggota DPRD Nagekeo melalui Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F. A. Bupu yang didamping Marselinus Siku dan Patrisius Bhoko, menyatakan sikap mendukung pembangunan waduk Lambo.
Hal itu disampaikan Marselinus F.A. Bupu yang didampingi Marselinus Siku dan Patrisius Bhoko, kepada indonesiasatu.co.id, yang di temui di Kantor DPRD Nagekeo, Selasa (14/9/2021) siang.
Dijelaskan Sely Politisi dari PDI-Perjuangan itu, bahwa Pembangunan waduk akan memiliki dampak yang baik bagi masyarakat Nagekeo khususnya masyarakat ketiga ulayat itu.
Misalnya memberikan lokasi untuk budidaya perikanan, sumber irigasi, penyediaan air bersih, memberikan sumber daya hayati dan lainnya.
"Kalau jadi nanti akan menjadi daya tarik sendiri di Nagekeo. Menyediakan mata pencaharian bagi warga sekitar. Waduk yang berisi sumber daya hayati tentu akan menjadi hal yang bisa dimanfaatkan manusia juga membuka peluang usaha bagi penduduk sekitar. Menjadi lokasi konservasi hewan dan tumbuhan. Selain itu, menyediakan air bersih serta dijadikan sebagai obyek wisata, " ujar Sely.
Memang masih ada beberapa yang menolak pembangunan waduk itu. Tapi pihaknya dan pemerintah Kabupaten Nagekeo akan terus memberikan penyadaran sehingga semuanya memahami.
"Kita dukung waduk itu dan tidak merugikan masyarakat. Bahwa ada riak-riak yang menolak kita berikan penyadaran terus, " ujarnya.
Ia menegaskan negara tidak merugikan masyarakatnya. Negara tidak mau menyusahkan masyarakat.
"Pembangunan waduk akan segera dimulai. saya berharap bahwa yang sudah kita lalui selama ini membawa kita pada sebuah sikap bersama objek Waduk Lombo sudah sekian tahun bisa kita terima dengan lapang dada, "ungkapnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat Nagekeo khususnya masyarakat ketiga ulayat Lambo, Rendu dan Ndora, untuk bersama-sama mendukung pembangunan Waduk Mbay/Lambo.
"Kita mempunyai pengalaman menyakitkan. Rencana sudah matang, tiba-tiba ada penolakan. Ujung-ujungnya masalah lahan. Semua yang pemerintah lakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Membangun daerah ini tidak hanya berharap pada pemerintah dan DPRD. Secara lembaga DPRD mendukung rencana ini, " tegas Sely.
Minta Pemda Ganti Untung Benar-Benar Tepat Sasaran
Sely meminta kepada pemerintah agar benar-benar memperhatikan masyarkat yang berdampak pada pembangunan itu.
"Saya minta pemda kalau ganti untung harus tepat sasaran. Dan perhatikan dengan benar masyarakat yang kena dampak itu. Agar masyarakat tidak merasa di rugikan dikemudiam hari, " tegas Sely.
Selain DPRD Nagekeo, Pemerintah desa Labolewa, bersama Pemangku Adat Labo-Kawa menyatakan sikap mendukung pembangunan waduk lambo. Hal itu berdasarkan Keputusan hasil musyawarah bersama tertanggal 06 September 2021 bertempat di Kantor Desa Labolewa.
"Kami dari LPA Labo Kawa mendukung pembangunan Waduk Lambo, " ujar Ketua Pemangku Adat Desa Labolewa Thomas Jawa Sina saat musyawarah bersama tertanggal 06 September 2021 bertempat di Kantor Desa Labolewa.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera memfasilitasi dan menindaklanjuti dukungan LPA Labo Kawa tersebut.
Keputusan bersama berdasarkan hasil musyawarah bersama tertanggal 06 September 2021 bertempat di Kantor Desa Labolewa yang di dapat indonesiasatu.co.id, Selasa (14/9) pagi yang mengetahui Kepala Desa Labolewa Marselinus Ladho, Ketua BPD Desa Labolewa Urbanus Papu dan Ketua Pemangku Adat Desa Labolewa Thomas Jawa Sina. Adapun Pernyataan sikap yang dihasilkan adalah sebagai berikut,
1. Lembaga Pemangku Adat ( LPA) Desa Labolewa bersama Funsionaris Adat Labo Mendukung Pembangunan Waduk Mbay/ Lambo
2. Nomenklatur Waduk yang akan dibangun harus "Waduk Lambo" karena berada diatas Ulayat Adat Labo-Kawa dan secara berlokasi di Desa Labolewa Kecamatan Aesesa administrasi Kabupaten Nagekeo.
3. Seremonial Peletakan Batu di Titik Nol harus dilakukan oleh Komunitas Adat Kawa-Labo.
4. Kompensasi (Ganti Untung) harus diselesaikan sebelum pelaksanaan fisik pembangunan bendungan berbasiskan data identifikasi dan pengukuran bidang tanah yang sah, valid dan transparan.
5. Pihak Pemerintah dan semua elemen terkait harus memastikan bahwa areal dampak genangan maupun Green Balth Area sesuai dengan desaign yang telah dipresentasikan dan tidak berubah dikemudian hari.
6. Pemerintah dan pihak terkait wajib bertanggung jawab penuh, dikemudian hari dampak genangan melampaui atau keluar dari tota areal 592, 59 Ha atau diluar Green Balth Area.
7. Pemerintah wajib memperhatikan asas manfaat genangan air Bendungan Mbay/Lambo untuk kepentingan irigasi persawanan Malawitu.
8. Wajib dibuka atau diberi peluang penuh untuk penyerapan tenaga kerja Lokal (tenaga kerja harus diambil dari putra-putri Desa Labolewa yang memenuhi spesifikasi aturan).
9. Wajib memberikan kesempatan atau peluang Subkontrak kepada kontraktor Lokal Labolewa untuk pekerjaan-pekerjaan yanng di mungkinkan oleh aturan.
Masyarakat Adat Labo Kawa akan turut mengawasi proses pembangunan Bendungan Mbay/Lambo dari awal sampai akhir melalui Tim atau Panitia Lokal yang dibentuk secara independen oleh Masyarakat Desa Labolewa.
11. Pembangunan bendungan ini wajib memanfaatkan material Lokal (Batu, Pasir, Urugan dan lainnya) yang berada di radius Desa Labolewa.
12. Harus ada kepastian relokasi pemukiman bagi warga yang rumahnya masuk dalam areal dampak sebelum pembangunan dimulai.
13. Hal-hal internal lainnya yang lahir di tengah jalan selama proses pembangunan ini, yang belum dimufakatkan akan dibicarakan lebih lanjut melalui forum musyawarah bersama dengan semua pihak terkait.