NAGEKEO - Sempat molor dari jadwal yang sudah ditentukan dalam kalender sidang, jadwal pelaksanaan Sidang APBD Perubahan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2021 akhirnya ditetapkan.
Penetapan jadwal sidang tersebut dilaksanakan lembaga Dewan dalam rapat paripurna DPRD Nagekeo, Senin (18/10/2021) kemarin.
Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu menjelaskan, dalam agenda yang sudah ditetapkan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), penetapan APBD perubahan rencanannya akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2021 kemudian dilanjutkan dengan sidang APBD induk tahun 2022.
“Jadi kami harus maraton, tanggal 9 kami lanjut dengan pembahasan KUA PPAS induk. Dan kami punya komitmen tanggal 30 November APBD induk 2022 ditetapkan, ” ungkap Ajo Bupu di Kantor DPRD Nagekeo Senin (18/10) malam.
Ajo Bupu menjelaskan, merujuk daripada kalender kerja berkaitan dengan agenda sidang, seharusnya sidang pembahasan KUA-PPAS sudah dilaksanakan pada tanggal 11, 12 sampai 13 Agustus lalu.
Kata Dia masalah utama sehingga sidang perubahan molor karena Bappeda lamban menyiapkan dokumen. Untuk itu dirinya berharap supaya Bupati dan Wakil Bupati dapat memperhatikan penempatan kepala Bapeda.
Meski molor dari jadwal, Marselinus menegaskan bahwa DPRD Nagekeo berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, maka DPRD Nagekeo menetapkan jadwal persidangan baik untuk sidang APBD perubahan, riview RPJMD, maupun sidang APBD induk 2022.
“Sebagai pimpinan DPRD, saya harus berjiwa besar untuk menyelamatkan daerah ini. Kalau dilihat dari kelender kerja, maka sudah sangat terlambat dan itu kesalahan bukan dari DPRD, karena kami sudah menyurati pemerintah kurang lebih enam kali untuk menyiapkan dokumen, ” ujarnya.