DPRD Sebut Pemda Nagekeo Salah Menempatkan Staf Berkompeten atas Tundanya Sidang Perubahan

    DPRD Sebut Pemda Nagekeo Salah Menempatkan Staf Berkompeten atas Tundanya Sidang Perubahan
    Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus F Ajo Bupu (kiri) Kritianus Dua Wea (kanan)

    NAGEKEO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo Fraksi PDI Perjuangan Marselinus F Ajo Bupu yang akrab disapa Seli Ajo melontarkan kekecewannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo atas penundaan sidang perubahan anggaran yang rencananya akan dilaksanakan, Senin (16/08/2021) kemarin.

    Dalam lontaran kekecewannya, Dia juga mengkritisi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan tim anggaran pemerintah utamanya BAPPEDA yang menurutnya lamban dalam penyusunan dokumen RKPD.

    Keterlambatan penyusunan dokumen RKPD merupakan pokok persoalaan ditundanya sidang perubahan saat ini. Ketua Banggar ini juga menyebut, Pemda Nagekeo kerap berulang kali menunda sidang serupa dengan alasan kolosal yakni, dokumen RKPD yang penyusunannya belum memasuki tahap final.

    "Sebagai Ketua DPRD, Ketua Banggar, sebenarnya saya sangat kecewa besar dengan penundaan ini yang sudah 1, 2 kali. Kami di lembaga DPRD sudah menyiapkan secara baik tapi dalam pelaksanaan, selalu ada penundaan. di DPRD sebenarnya kami punya komitmen sesuai dengan klender kerja kami yang sudah kita sepakat dan melalui parinurna. ya kita sepakat semua agenda persidangan sebenarnya kami pingin bahwa kami punya komitmen agenda persidangan kita, yang sudah kita tetapkan secara bersama sama antara Pemerintah dan Lembaga DPRD sesuai dengan amanat UU yang berlaku, " ucap Seli Ajo kepada sejumlah awak media, Senin (16/8/2021) kemarin di ruang kerjanya.

    Kata Seli Ajo, agenda sidang perubahan yang telah direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Agustus 2021 kemarin seharusnya  sudah pada tahap pembahasan KUA PPA. Dan, pada tanggal (18/9) hari ini, sebenarnya sudah memasuki tahap pembukaan sidang. 

    "tapi ketika saya konfirmasi dengan kesediaan pemerintah melalui rapat Banus, dan Pemerintah coba merespont yang berkaitan dengan rancangan keputusan internal di DPRD. Pemerintah minta supaya rapat ditunda atau digeser ke tanggal 18."

    "waktu secara terbuka saya menyampaikan betul-betul siap tidak, makanya saya minta 18 Agustus tim anggaran Pemerintah PLT BAPPEDA coba merespont. saya minta Sekda respont yang bekaitan dengan kesepakatan jadwal pesidangan, " imbuhnya.

    Jenjang menunda persindangan diyakininya berdampak pada perekonomian masyarakat karenan menurutnya,  jika dilakukan sidang secepatnya tentu uang tersebut lebih cepat juga berputar di masyarakat Kabupaten Nagekeo.

    Dia juga mencontohkan, kasus kongkrit persoalan yang berada di Rumah Sakit Pratama Raja per-tanggal 31 Desember kata Seli Ajo, detime waktu pengerjaan berjalan dan upah kerja buruh harus dibayar tetapi hanya dengan terlambat sidang, upah buruh tidak dibayar.

    "karena uang ini harus kita alokasikan di sidang perubahan. nah inikan juga sangat merugikan, seandainya kalau kita sidang lebih cepat sudah pasti uang ini kan akan berputar dan beredar cepat di masyarakat dan september mendatang paling tidak sudah mulai."

    "saya minta pemerintah juga menempatkan orang apalagi ditempat-tempat sangat strategis harus betul-betul orang yang punya kompotensi. kita urus daerah ini bukan kita urus kita punya rumah tangga"

    "kita urus daerah, Pemerintahan Daerah tu eksekutif dan legislatif jangan sampai kita dalam kelola sebuah daerah ini kita ikut irama satu dua orang punya pikiran, itu tdak boleh. ini sangat merugikan masyarakat, " tegasnya.

    Menurut Seli Ajo salah satu faktor keterlambatan menyiapakan dokumen juga ialah, Pemerintah Kabupaten Nagekeo dibawah kepemimpinan Bupati Johanes Don Bosco Do dan Wakil Bupati Marianus Waja salah menempatkan staf yang berkompeten di bidangnya, khusunya di bidang yang berurusan langsung dengan dokumen-dokumen perencanaan seperti Bappeda.

    Sementara itu Senada dengan pernyataan Seli Ajo, Wakil Ketua ll DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea mengatakan, penundaan sidang yang berulang kali mencerminkan kagagalan seorang pemimpin, kegagalan seorang bupati dalam memenej semua sumber daya yang ada di pemerintahan ini.

    Dia menjelaskan, dengan tertundanya agenda persidangan pembahasan APBD Perubahan ini juga sangat mengganggu perekonomian masyarakat Nagekeo.

    “Kenapa kita pingin cepat, karena Silpa kita silpa yang paling besar dalam sejarah Nagekeo ada yakni Rp. 142 Miliar. Kita pingin uang itu secepat mungkin, karena yang akan jadi korban itu masyaraka. Para penyedia jasa kan uang masih tertampung di situ. Harapan kita ini sebenarnya ada pada uang daerah (DAU dan DAK)” jelas Dua Wea.

    Secara terpisah, Sekda Kabupaten Nagekeo Lukas Mere saat dikonfirmasi awak media tidak menampik jika dokumen KUA PPAS hingga detik ini belum disiapkan pemerintah.

    Lukas menjelaskan bahwa keterlambatan itu dikarenakan, setiap Perangkat Daerah yang menyiapkan RKPD harus melalui SIPD dan saat ini hampir selama satu Minggu lebih masih sinkronisasi antara RKPD induk 2021 dan KUA PPAS 2021.Dokumen KUA PPAS juga kata Lukas, harus diriview Inspektorat kurang lebih 2 Minggu.

    “Untuk menghasilkan KUA PPAS harus RKPD duluan. RKPD hampir final dan harus diriview di Inspektorat lalu dibuatkan Perbup sesuai Permendagri No 10 tahun 2018, itu baru legal dibahas.” jelas Lukas.

    Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo ini menyampaikan, saat ini draft KUA PPAS hanya tinggal RKPDnya, RKPD menjabarkan ke dalam KUA kebijakan umum anggaran dan Plafon Anggaran.

    Prosesnya, kata Lukas, harus sinergi semua perangkat daerah, sebab, program kegiatan, sub kegiatan sudah terinput dalam SIPD, tidak bisa hanya hasilkan RKPD.

    Lukas menyatakan, keterlambatan dokumen KUA PPAS disebabkan oleh lambatnya koordinasi dari Bapedda dan juga lambatnya Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja, untuk dibahas Badan Keuangan Daerah guna menghasilkan KUA PPAS.

    Menurut Lukas, persoalan keterlambatan tersebut karena minimnya pengetahuan dan literasi ASN dengan regulasi yang selalu ada perubahan.

     Karena itu Lukas menyarankan agar ASN yang ditugaskan menginput dokumen tersebut harus rajin mengakses website agar bisa mengetahui perkembanganya.

    “Tidak baca. Kita kalau ikuti websitenya, hal yang sama selalu berubah ubah setiap dua Minggu. Penyelenggara Negara itu dimana-mana berdasarkan aturan, jangan lagi pake menurut saya, logika itu tidak pake ketika normatif, sekarang aturan bagaimana, ikuti itu aturan” pungkasnya.

    Sidang Perubahan Di Kabupaten Nagekeo Ditunda
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Rumah Milik Janda 4 Anak di Nagekeo Ludes...

    Artikel Berikutnya

    Pidoto Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Marianus Gaharpung Angkat Bicara Respont Upaya Somasi Kopdit Mitan Gita Terhadap Silverius Timu, Ternyata Ketua dan Pengawas Punya Hubungan
    Marianus Gaharpung: Sudahkah Kopdit Mitan Gita Diaudit Auditor Independen?
    Meneropong Lebih Dekat Sosok Ipda Bertho Komandan Upacara dalam Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 Nagekeo
    Marianus: ​Pemkab Nagekeo Tidak Boleh Diam Atas Upaya Penolakan Pembangunan Mushola Nanganumba
    ​Justice Collaborator Ungkap Otak Dibalik Jebolnya Dana BTT 2021 BPBD Sikka

    Tags