Pemprov NTT Minta 22 Kabupaten/Kota se-NTT Menyiapkan Tempat Evakuasi Bencana Sejalan Prokes

    Pemprov NTT Minta 22 Kabupaten/Kota se-NTT Menyiapkan Tempat Evakuasi Bencana Sejalan Prokes

    "​Pemerintah kabupaten/kota perlu menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi bencana yang aman dengan memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19"

    NTT   - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) meminta pemerintah daerah di 22 kabupaten/kota se-NTT agar menyiapkan tempat evakuasi korban bencana yang aman dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

    "Pemerintah kabupaten/kota perlu menyiapkan dan menyosialisasikan tempat evakuasi bencana yang aman dengan memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19, " kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Poli Maing dalam keterangan tertulis yang dikutip dari antaranews, Selasa (17/11/2021).

    Berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menunjukkan bahwa NTT termasuk wilayah provinsi yang pada November 2021 berpotensi mengalami bencana banjir dan tanah longsor.

    Oleh sebab itu pemerintah daerah di NTT perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana termasuk langkah penanganan korban bencana di tempat pengungsian secara baik.

    Ia menjelaskan setiap pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memperhatikan protokol tempat pengungsian telah diatur BNPB mencakup perencanaan tempat dan manajemen lokasi pengungsian.

    Tempat pengungsian, kata dia, tidak berada pada lokasi dengan risiko bencana tinggi, mempunyai ventilasi dan sirkulasi udara yang bagus, harus dibedakan bagi pengungsi yang sehat dengan probable dan memiliki akses yang baik hingga mudah dijangkau.

    Sementara manajemen lokasi pengungsian harus ditata mencakup sebelum kedatangan pengungsi, saat kedatangan, dan selama pengungsi berada di lokasi pengungsian.

    Manajemen lokasi pengungsian ini, kata dia harus memperhatikan aspek pencegahan penyebaran COVID-19 seperti penataan tempat untuk meminimalisir interaksi antarwarga, melakukan desinfeksi, menyediakan thermometer dan tempat cuci tangan serta membuat informasi edukasi COVID-19 di lokasi pengungsian.

    Selain itu memastikan pengungsi tidak berkerumun lebih dari lima orang dan mengimbau pengungsi menggunakan perlengkapan pribadi atau tidak saling pinjam meminjam hingga melakukan pembersihan lokasi secara berkala dan pemeriksaan suhu badan dan kesehatan bagi seluruh pengungsi.

    "Jumlah pengungsi juga harus dibatasi agar tidak melebihi kapasitas lokasi pengungsian agar pengungsi tetap dapat menjaga jarak, " tutup Benediktus Poli Maing.

    Pemprov Ntt Prokes
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Ruas Jalan di Lembata Putus Akibat...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Covid-19 Nagekeo Apresiasi Panitia...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Marianus Gaharpung Angkat Bicara Respont Upaya Somasi Kopdit Mitan Gita Terhadap Silverius Timu, Ternyata Ketua dan Pengawas Punya Hubungan
    Marianus Gaharpung: Sudahkah Kopdit Mitan Gita Diaudit Auditor Independen?
    Meneropong Lebih Dekat Sosok Ipda Bertho Komandan Upacara dalam Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 Nagekeo
    Marianus: ​Pemkab Nagekeo Tidak Boleh Diam Atas Upaya Penolakan Pembangunan Mushola Nanganumba
    ​Justice Collaborator Ungkap Otak Dibalik Jebolnya Dana BTT 2021 BPBD Sikka

    Tags